Senin, 31 Agustus 2020

SISTEM PEMERINTAHAN LIBERAL MASA HINDIA BELANDA

 Sistem Pemerintahan Liberal

Keterangan Gambar : Pabrik Gula
Sumber Gambar       : Wikipedia

Sistem Usaha Swasta

Tanam paksa telah mendorong Belanda menjadi negara berkembang sebagai negara industri. Muncullah perdebatan. tentang pelaksanaan. Tanam Paksa . Masyarakat Belanda mempertimbangkan baik buruk dan untung ruginya Tanam Paksa. Timbullah pro kontra mengenai Tanam Paksa. Berbagai golongan liberalis di Belanda menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Baik itu kaum humanis maupun kapitalis menolak adanya sistem tanam paksa. Kaum Humanis didasarkan pada sistem tanam paksa tidak berperikemanusiaan, sedangkan kaum kapitalis berlandaskan bahwa sistem tanam paksa tidak menciptakan sistem ekonomi. Kaum liberal menuntut Tanam Paksa di Hindia Belanda diakhiri. Hal tersebut didorong oleh terbitnya dua buku pada tahun 1860, yakni buku Max Havelear tulisan Edward Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli. Dan buku Suiker Contractor tulisan Frans van de Pure. Kedua buku ini mengkritik tentang pelaksanaan Tanam Paksa.



Ekonomi  liberal kolonial dilatar belakangi oleh :
1. Pelaksanaan system tanam paksa telah menimbulkan penderitaan rakyat Pribumi.
2. Berkembangnya paham liberalisme sebagai akibat dari Evolusi Perancis dan Evolusi Industri.
3. Kemenangan partai Liberal dalam Parlemen Belanda yang mendesak Pemerintah Belanda menerapkan system Ekonomi Liberal di Negeri Jajahannya ( Indonesia ).
4. Adanya Traktat Sumatera pada tahun 1871 yang memberikan kebebasan dari Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh.
Pelaksanaan Politik Ekonomi Liberal itu dilandasi dengan beberapa peraturan :
1. RR atau Undang-undang tentang tata cara pemerintahan di Indonesia.
2. Peraturan tentang pembendaharaan Negara India-Belanda.
3. Undang-undang Gula ( Suiker Wet ).
4. Agrische Beskuit yang mengatur lebih rinci tentang Agraria.

Isi undang-undang Agraria tahun 1870 : 1) gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah, tanah dapat disewakkan paling lama 75 tahun, 2) tanah milik pemerintah antara lainh hutan yang belum dibuka, tanah yang berada diluar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat, 3) tanah milik penduduk antara lain sawah, ladang dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. tanah semacam ini boleh disewakan kepada swasta selama 5 tahun. Tujuan UU Agraria 1870 adalah : melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing, member peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia dan membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh di perkebunan.

Keterangan Gambar : Kitab Undang-Undang Agraria 870
Sumber Gambar : 



Sejak adanya Undang-Undang Agraria semakin banyak kaum swasta yang memasuki tanah jajahan Hindia Belanda. Mereka mempunyai peran penting dalam eksploitasi tanah jajahan. Ananta jajahan berfungsi sebagai : (1). Tempat untuk mendapatkan bahan mentah untuk kepentingan industri Eropa, (2), Tempat pemasaran barang- barang hasil industri Eropa, (3) Penyedia tenaga kerja yang murah. 


Untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi diperlukan saran dan prasarana seperti jalan raya, irigasi, jembatan dan liannya untuk memperlancar pengakuan hasil bumi. Pembangunan jembatan, jalur kereta api dan juga pelabuhan. 


Bagi rakyat Bumiputra pelaksanaan usaha swasta tetap membawa penderitaan rakyat. Pertanian Rakyat semakin merosot . Dampak politik etis.


Dampak Politik Pintu Terbuka


Memberikan keuntungan yg besar bagi kaum swasta Belanda

Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalir ke Belanda.

Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajahan.

Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk.

Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga gula dan kopi.

Menurunnya konsumsi bahan makanan,terutama beras.

Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena telah tersaingi dengan Import dari Eropa.

Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya angkutan kereta api.

Rakyat menderita karena masih diterapkan kerja rodi dan adanya hukuman yg berat bagi yg melanggar peraturan poenalie sanctie. Pada tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang disebut Koeli Ordannantie. Peraturan ini memberikan jaminan bagi majikan apabila pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka berakhir. Hukuman yang diberikan kepada para pekerja di perkebunan Belanda disebut Poenalie santie. Hukuman ini khususnya di perkebunan Belanda di daerah Sumatera Timur.. #smib#


——————-————-

Dari Berbagi Sumber











SISTEM TANAM PAKSA

 SISTEM TANAM PAKSA



Latar Belakang Tanam Paksa



Pemerintahan Belanda mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang mereka hadapi. Tahun 1829 Johanes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda tentang sistem dan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia. Van den Bosch berpendapat untuk memperbaiki ekonomi di negeri Belanda, di tanah jajahan ha4us dilakukan penanaman tanaman yang dapat kaku di pasaran dunia. Dengan menyesuaikan tanah jajahan, maka sistem penanaman ini harus dikembangkan dengan bekerjasama kebiasaan kaum pribumi/petani, yaitu dengan kerja rodi. Penanaman bersifat wajib. Kita orang Indonesia menyebutnya “sistem tanam paksa”. Van den  Bosch menggunakan prinsip bahwa daerah jajahan itu fungsinya sebagai tempat mengambil keuntungan bagi negara induk. Di ibaratkan oleh Baud, Jawa bagaikan”gabus” tempat Nederland mengapung. Dengan kata lain Jawa harus dieksploitasi semaksimal mungkin untuk keuntungan negeri penjajah. Dapat diartikan Jawa sebagai sapi perahan.


Cultuurstelsel (tanam paksa) merupakan konsep akhir dari Van den Bosch. Dengan harapan ekonomi Belanda akan lebih baik. Bahkan Van den Bosch dalam tulisannya menyatakan tanam paksa hasil tanaman ekspor dapat ditingkatkan . 


  1. Ketentuan Tanam Paksa 

 Beberapa ketentuan Tanam Paksa termuat dalam Lembar Negara ( Staatblaad) Tahun 1834 No. 22. Ketentuan-ketentuan itu antara lain :

  1. Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.

  2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.

  3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.

  4. Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan

  5. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat

  6. Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda

  7. Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa





    2. Pelaksanaan Tanam Paksa

    Pelaksanaan tanama paksa harus menggunakan organisasi dan kekuasaan tradisional yang sudah ada. Dalam hal ini adalah para pejabat bumiputra, kaum priyayi dan kepala desa. Mereka diperkokoh dengan dengan cara memberi hak pemilikan atas tanah dan hak-hak istimewa lainnya. Dengan demikian masyarakat telah kehilangan pimpinan tempat berlindungnya negerinya sendiri. Kepala desa tidak hanya sebagai penggerak tetapi juga sebagai penghubung dengan atasan dan pejabat pemerintah. Dengan adanya kekuasaan inilah yang mendorong terjadinya penyelewengan dalam sistem tanam paksa. Karena kepala desa yang banyak menyetor ke pemerintah Belanda maka akan mendapat bonus.

    Beberapa penyelewengan sistem tanam paksa



    a. Menyalahi aturan ketentuan tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk kepentingan Tanam Paksa

    b. Penyelewengan waktu yang diperlukan untuk penanaman tanaman yang laku.


    3. Akibat Sistem Tanam Paksa




    Akibat tanam paksa bagi bangsa Belanda:

    1. Keuntungan yang besar dari penjualan hasil tanaman produksi
    2. Timbulnya dorongan untuk melaksanakan Politik Etis (Politik Balas Budi)

    Akibat tanam paksa bagi bangsa Indonesia:

    1. Dikenalnya tanaman produksi baru di Indonesia
    2. Berkurangnya produksi pangan dan terjadinya kelaparan


    4. Dampak Sistem Tanam Paksa



    • Rakyat terpaksa mengabaikan keperluan ladangnya sendiri karena harus lebih fokus kepada kegiatan menanam tanaman berkualitas ekspor.
    • Rakyat yang tidak memiliki lahan atau tanah harus bekerja sangat keras dan melebihi jumlah waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan awal sehingga tidak memiliki waktu untuk mencari nafkah.
    • Tanah yang digunakan untuk menanam tanaman ekspor justru melebihi seperlima dari luas lahan garapan.
    • Rakyat disisakan tanah yang tidak subur.
    • Kelebihan hasil panen tidak dikembalikan kepada petani.
    • Rakyat harus bertanggung jawab akan kegagalan hasil panen walaupun bukan kesalahannya.
    • Adanya sistem cultuurprosenten atau hadiah kepada pemerintah Belanda yang berhasil melampaui target produksi membuat beban rakyat semakin bertambah.
    • Tanah garapan cultuurstelsel masih dikenakan pajak.#smib#

    —————————--
    Dari Berbagai Sumber









Minggu, 23 Agustus 2020

PERKEMBANGAN KOLONIAL INGGRIS DI INDONESIA

 

 

 

     Perkembangan Kolonial Inggris di Indonesia

     

Kekuasan Inggris di Hindia mulai 18 September 1811 dengan mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai penguasa mewakili Inggris yang berpusat di Batavia. Raffles memerintah dengan prinsip-prinsip liberal seperti halnya van Hagondrop, jadi politik Kolonial yang hendak mengwujudkan  kebebasan dan kepastian hukum, Prinsip kebebasan mencangkup kebebasan menananm dan kebebasan perdagangan, keduanya menjamin adanya kebebasan produksi untuk eksport. Menurut sautu siustem yang kemudian terkenal dengan sistem pajak-tanah (landrent-syestem). Kesejahteraan rakyat hendaknya dicapainya dengan memberikan kebebasan serta hukunm kepada rakyat sehingga tidak terjadi korban kesewenang-wenangan paa penguasa serta ada dorongan untuk menambah penghasilan serta perbaikan tingkat hidup.

 

Pokok-pokok Sistem Raffles adalah sebagai berikut :

1.      Penghapusan seluruh pengerahan wajib dan wajib kerja dengan memberikan kebebebasan penuh untuk kultur dan berdagang

2.      Pemerintah secara langsung mengawasi tanah-tanah, hasilnya dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati yang tugasnya terbatas pada dinas-dinas umum

3.      Penyewan tanah dibeberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak terbatas waktunya.

Kebijakanyang mengutamakan keuntungan pemerintah dilakukan raffles  dengan mengambil tindakan kebijakan yang dijalannkannya yaitu :

1)      Pelaksanaan sisten sewa tanah atau pajak tanah  (landrent) yang kemudian meletakkan dasar bagi perkembangan sistem perekonomian uang

2)      Penghapusan penerahan wajib hasil bumi

3)      Penghapusan kerja rodi dan perbudakan

4)      Penghapusan sistem monopoli

5)      Peletakan desa sebagai sistem administrasi penjajahan

Pokok-Pokok Sistem Pajak Tanah

1)      Segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa dihapuskan. Rakyat dibebaskan menanam tanaman yang dianggap menguntungkan

2)      Semua tanahnmenjado milik pemerintah colonial. Para petani mempunyai kewajiban membayar sewa tanah

3)      Penyewaan tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan bebas

Keuntungan Sistem Pajak Tanah Bagi Rakyat

1)      Rakyat bebas memilih tanaman yang menguntungkan berdasarkan keterampilannya

2)      Rakyat membayar sewa sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa rasa khawatir adanya pungutan liar

3)      Rakyat akan tergerak untuk meningkatkan hasil pertanian karena akan meningkatkan taraf kehidupan

Keuntungan Sistem Pajak Tanah bagi Pemerintah Kolonial

1)      Pemerintah memperoleh pemasukan pendapat secara tetap dan terjamin

2)      Semakin besar hasil panen, semakin besar pula sewa tanah yang diterima oleh pemerintah kolonial

Kendala Sistem Pajak Tanah

1)      Sistem feodal telah berakar dan menjadi taradisi Indonesia.

2)      Pegawai pemerintah yang cakap terbatas untuk mengendalikan pelaksanaan sistem pajak tanah

3)      Rakyat Indonesia belum siap menerima sistem baru

4)      Kepemilikan tanah masih berciri tradisional

Thomas Stamford Raffles juga memberi sumbangan positif bagi Indonesia yaitu:

a. membentuk susunan baru dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,

 
b. menulis buku yang berjudul History of Java,
c. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii, dan
d. merintis adanya Kebun Raya Bogor.#smib#

 

 

___________________

Dari Berbagai Sumber

 

Kerajaan Cirebon