Sistem Pemerintahan Liberal
Isi undang-undang Agraria tahun 1870 : 1) gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah, tanah dapat disewakkan paling lama 75 tahun, 2) tanah milik pemerintah antara lainh hutan yang belum dibuka, tanah yang berada diluar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat, 3) tanah milik penduduk antara lain sawah, ladang dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. tanah semacam ini boleh disewakan kepada swasta selama 5 tahun. Tujuan UU Agraria 1870 adalah : melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing, member peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia dan membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh di perkebunan.
Untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi diperlukan saran dan prasarana seperti jalan raya, irigasi, jembatan dan liannya untuk memperlancar pengakuan hasil bumi. Pembangunan jembatan, jalur kereta api dan juga pelabuhan.
Bagi rakyat Bumiputra pelaksanaan usaha swasta tetap membawa penderitaan rakyat. Pertanian Rakyat semakin merosot . Dampak politik etis.
Dampak Politik Pintu Terbuka
Memberikan keuntungan yg besar bagi kaum swasta Belanda
Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalir ke Belanda.
Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajahan.
Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk.
Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga gula dan kopi.
Menurunnya konsumsi bahan makanan,terutama beras.
Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena telah tersaingi dengan Import dari Eropa.
Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya angkutan kereta api.
Rakyat menderita karena masih diterapkan kerja rodi dan adanya hukuman yg berat bagi yg melanggar peraturan poenalie sanctie. Pada tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang disebut Koeli Ordannantie. Peraturan ini memberikan jaminan bagi majikan apabila pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka berakhir. Hukuman yang diberikan kepada para pekerja di perkebunan Belanda disebut Poenalie santie. Hukuman ini khususnya di perkebunan Belanda di daerah Sumatera Timur.. #smib#
——————-————-
Dari Berbagi Sumber