Senin, 31 Agustus 2020

SISTEM TANAM PAKSA

 SISTEM TANAM PAKSA



Latar Belakang Tanam Paksa



Pemerintahan Belanda mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang mereka hadapi. Tahun 1829 Johanes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda tentang sistem dan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia. Van den Bosch berpendapat untuk memperbaiki ekonomi di negeri Belanda, di tanah jajahan ha4us dilakukan penanaman tanaman yang dapat kaku di pasaran dunia. Dengan menyesuaikan tanah jajahan, maka sistem penanaman ini harus dikembangkan dengan bekerjasama kebiasaan kaum pribumi/petani, yaitu dengan kerja rodi. Penanaman bersifat wajib. Kita orang Indonesia menyebutnya “sistem tanam paksa”. Van den  Bosch menggunakan prinsip bahwa daerah jajahan itu fungsinya sebagai tempat mengambil keuntungan bagi negara induk. Di ibaratkan oleh Baud, Jawa bagaikan”gabus” tempat Nederland mengapung. Dengan kata lain Jawa harus dieksploitasi semaksimal mungkin untuk keuntungan negeri penjajah. Dapat diartikan Jawa sebagai sapi perahan.


Cultuurstelsel (tanam paksa) merupakan konsep akhir dari Van den Bosch. Dengan harapan ekonomi Belanda akan lebih baik. Bahkan Van den Bosch dalam tulisannya menyatakan tanam paksa hasil tanaman ekspor dapat ditingkatkan . 


  1. Ketentuan Tanam Paksa 

 Beberapa ketentuan Tanam Paksa termuat dalam Lembar Negara ( Staatblaad) Tahun 1834 No. 22. Ketentuan-ketentuan itu antara lain :

  1. Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.

  2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.

  3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.

  4. Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan

  5. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat

  6. Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda

  7. Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa





    2. Pelaksanaan Tanam Paksa

    Pelaksanaan tanama paksa harus menggunakan organisasi dan kekuasaan tradisional yang sudah ada. Dalam hal ini adalah para pejabat bumiputra, kaum priyayi dan kepala desa. Mereka diperkokoh dengan dengan cara memberi hak pemilikan atas tanah dan hak-hak istimewa lainnya. Dengan demikian masyarakat telah kehilangan pimpinan tempat berlindungnya negerinya sendiri. Kepala desa tidak hanya sebagai penggerak tetapi juga sebagai penghubung dengan atasan dan pejabat pemerintah. Dengan adanya kekuasaan inilah yang mendorong terjadinya penyelewengan dalam sistem tanam paksa. Karena kepala desa yang banyak menyetor ke pemerintah Belanda maka akan mendapat bonus.

    Beberapa penyelewengan sistem tanam paksa



    a. Menyalahi aturan ketentuan tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk kepentingan Tanam Paksa

    b. Penyelewengan waktu yang diperlukan untuk penanaman tanaman yang laku.


    3. Akibat Sistem Tanam Paksa




    Akibat tanam paksa bagi bangsa Belanda:

    1. Keuntungan yang besar dari penjualan hasil tanaman produksi
    2. Timbulnya dorongan untuk melaksanakan Politik Etis (Politik Balas Budi)

    Akibat tanam paksa bagi bangsa Indonesia:

    1. Dikenalnya tanaman produksi baru di Indonesia
    2. Berkurangnya produksi pangan dan terjadinya kelaparan


    4. Dampak Sistem Tanam Paksa



    • Rakyat terpaksa mengabaikan keperluan ladangnya sendiri karena harus lebih fokus kepada kegiatan menanam tanaman berkualitas ekspor.
    • Rakyat yang tidak memiliki lahan atau tanah harus bekerja sangat keras dan melebihi jumlah waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan awal sehingga tidak memiliki waktu untuk mencari nafkah.
    • Tanah yang digunakan untuk menanam tanaman ekspor justru melebihi seperlima dari luas lahan garapan.
    • Rakyat disisakan tanah yang tidak subur.
    • Kelebihan hasil panen tidak dikembalikan kepada petani.
    • Rakyat harus bertanggung jawab akan kegagalan hasil panen walaupun bukan kesalahannya.
    • Adanya sistem cultuurprosenten atau hadiah kepada pemerintah Belanda yang berhasil melampaui target produksi membuat beban rakyat semakin bertambah.
    • Tanah garapan cultuurstelsel masih dikenakan pajak.#smib#

    —————————--
    Dari Berbagai Sumber









28 komentar:

  1. Laila Safitri XI Mia 8
    16
    Hadir bu

    BalasHapus
  2. Nama : M.Rifqy assalam kuswoyo
    Kelas : XI MIA 8
    No.absen: 20

    BalasHapus
  3. Nama = Siti Aisa
    Kelas = XI Mia 8
    No absen = 34
    Hadir

    BalasHapus
  4. Nama: Chintya zanaria
    Kelas: XI MIA 8
    No absen :04

    BalasHapus
  5. Muhammad Subhi Xl MIA 8
    (25) Hadir Bu

    BalasHapus
  6. Nama : Flatya Syntaqma
    Kelas: XI MIA 8
    no Absen:10

    BalasHapus
  7. mutia zuhrani shelmalika xi mia 8
    26 (hadir)

    BalasHapus
  8. Nama : puja audri sabillah
    Kelas: XI.MIA 8
    NO.ABSEN:30

    BalasHapus
  9. Nama: Siti Naila Chairunnisa
    Kelas: XI MIA 8
    No. Absen: 35

    BalasHapus
  10. nama: era erliana
    kelas: xi mia 8
    no absen: 08

    BalasHapus
  11. M.Agung Nugrahajora
    XI Mia 8
    (19)

    BalasHapus
  12. Nama:Dwiyan syahputra
    Kelas :XI mia 8
    No.Absen:7

    BalasHapus
  13. Nama:M.Hafis
    Kelas:XI Mia 8
    No absen:18

    BalasHapus
  14. Nama:Nofriansa
    Kelas:XI Mia 8
    Absen:28

    BalasHapus
  15. R. A. Aliffyaa Ramadhani
    XI MIA 8
    absen 31

    BalasHapus
  16. Nama =Tiara nandita
    Kelas =11 MIA 8
    ABSEN =37

    BalasHapus
  17. Nama:m.nandyputra pratama
    Kelas:11 IPA 7
    Mapel:sejarah indonesia

    BalasHapus
  18. Nama: Enda Trisna
    Kelas: XI MIA 7
    Absen: 13

    BalasHapus
  19. Nama : marinda nazwa marantika
    Kelas : Xl MIA 7
    Absen : 23

    BalasHapus
  20. Nama:Nabila Moulisa
    Kelas:Xl MIA 7
    Absen:30

    BalasHapus
  21. M. Zaki Rahman Hafiz
    Xi Mia 7
    Absen : 21

    BalasHapus
  22. Nama:cahyani wulandari
    Kelas:XI MIA 7
    Absen:05

    BalasHapus
  23. Luciana Caroline Agnesya
    XI MIA 7
    NO.ABSEN 18

    BalasHapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. Kgs M Ismail Adityah
    Kelas:XI Mia 7
    No absen : 17

    BalasHapus
  26. Davina khalisya
    XI MIA 7
    Absen 08

    BalasHapus

Kerajaan Cirebon