1. Isi
Piagam PBB
Kutipan ISi Piagam
PBB
“.......Kami kan meneguhkan keyakinan akan dasar-dasar hak manusia
sebagai manusia sesuai dengan harkat dan derajatmanusai berdasarkan atas
hak-hak yang sama ..., serta berusaha memajukan rakyat dan tingkat kehidupan
yang lebih naik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas.”
|
Piagam PBB merupakan alndasan kegiatan PBBuntuk
menjaga perdamaian dunia. PBB ditandatangani oleh 50 negara pertama sebagai
anggota PBB. Piagam PBB terdiri dari dua bagian. Pertama bagian beserta point-poinnya. Kedua,
isinya piagam PBB yang dibagi menjadi beberapa bab dan pasal. Isi piagam PBB
membuat tujuan organisasi PBB. Dalam Pasal 1 ayat (3) mencatumkan bahwa salah
satu tujuan PBB adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi
manusia dan kebebasan asasi bagi semua
orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras, bahasa, atau agama.
2.
Keanggotaan PBB
Para
anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut adalah: Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet,
Britania Raya,
Amerika
Serikat, Argentina, Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Byelorusia (Belarusia), Kanada,
Chili, Kolombia,
Kosta Rika,
Kuba, Cekoslowakia, Denmark,
Republik Dominika, Ekuador,
Mesir,
El Salvador,
Ethiopia, Yunani,
Guatemala,
Haiti,
Honduras,
India,
Iran,
Irak,
Lebanon,
Liberia,
Luksemburg,
Meksiko,
Belanda,
Selandia Baru, Nikaragua,
Norwegia,
Panama,
Paraguay,
Peru, Filipina, Polandia, Arab Saudi,
Afrika Selatan, Suriah, Turki, Ukraina, Uruguay,
Venezuela
dan Yugoslavia.
Dan sekarang keanggotaan PBB telah mencapai 193 negara.
Anggota
PBB ada yang mempunyai hak istimewa atau disebut dengan Hak Veto dalam dewan
keamanan PBB. Hak veto dimiliki oleh Negara-negara Amerika Serikat, Inggris,
Perancis, Rusia dan China. Hak Veto ini dikeluhkan oleh anggota PBB sehingga
adanya keinginan untuk menghapus HAk Veto tersebut. Indonesia juga mendukung inisiatif
untuk membatasi penggunaan hak veto, misalnya, dengan tidak menggunakan hak
veto untuk situasi yang secara jelas termasuk kejahatan kemanusiaan dan situasi
humaniter. Indonesia Masuk PBB pada tanggal 28 September 1950 sbagai anggota
yang ke-60. Dan Indoensia pernak keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7
Januari 1960 dan masuk kembali tanggal 28
September 1966 sebagai anggota PBB kembali.
3. Pengaruh Piagam PBB bagi Kemerdekaan Indonesia
“bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusian dan peri keadilan”
|
Nilai –nilai PBB jugantermuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 . oleh karena itu dalam UUD 1945ntermuat dasar dan motivasi perjuangan
kemerdekaan Indonesia. Bangsa Indonesia juga menunjukkan penentuan nasib
sendiri. Dalam Piagam PBB diungkapkan tentang perdamaian dunia, dan bangsa
Indonesia menjadikan perdamaian dunia menjadi yujuan bangsa Indonesia. Hakl ini
dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dan bukti nyata peranan Bangsa Indonesia
dalam perdamaian dunia dengan mengirimkan pasukan Garuda dibawah PBB untuk
menjaga perdamaian dunia.
Piagam PBB mengajak setiap bangsa untuk menghargai hak asasi
manusia. Indonesia mewujudkannya dalam sila-sila Pancasila. Sila Pancasila
tersbut yaitu Sila Pertama dan Sila kedua. Bangsa Indonesia tidak memaksakan
tentang keinginan rakyat Indoensia dalam memilih agamanya. Dan jaminan tentang
pemeluk agama dituliskan dalam UUD 1945 pasal 28.
__________
Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar